Berita TerkiniSUMSEL

Mantan Kades Di Muba Gelapkan Pajak Dan Uang Bedah Rumah: Inspektorat Diminta Bertindak

Berita24.co.id : Muba — Mantan Kades Pengaturan, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba periode 2014-2020 HR, diduga menggelapkan pajak dan uang anggaran bedah rumah.

Demikian disampaikan oleh aparat Desa Pengaturan yang tidak ingin disebutkan namanya. Akibat perbuatan Herman tersebut desa Pengaturan tidak lagi mendapat bantuan Dana Desa pada tahun 2020 dan 2021, karena belum menyelesaikan pertanggungjawabannya, dan hanya mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah.

“Uang pajak sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah pada tahun 2019 tidak dibayarkan pak, juga uang bedah rumah tidak diberikan kepada pihak yang berhak menerima yaitu 3 tiga keluarga,” ujarnya.

“Anggaran bedah rumah 30.000.000.00 (tiga puluh juta) rupiah per rumah, jadi total untuk 3 rumah 90.000.000,00 (sembilan puluh juta) rupiah, dari jumlah tersebut dikembalikan ke kas Desa 55.000.000,00 (Lima puluh lima juta) rupiah jadi masih ada 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta) rupiah belum dikembalikan. Hal ini sudah dilaporkan kepada Inspektorat Muba pak, tapi kami belum. mengetahui apa tindakan atau sanksi yang diberikan kepada mantan kades tersebut.

Terpisah, Inspektur Muba melalui Irbansus, Heri Hermansyah, ditemui awak media ini di kantornya, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran, yang dilakukan oleh mantan Kades Pengaturan tersebut.

“Waktu itu sudah disepakati bahwa hal ini akan diselesaikan secara persuasif dan musyawarah kekeluargaan, setelah itu kami tidak menerima laporan lagi, jadi kami berpikir ini sudah selesai,” ungkapnya. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *