Berita TerkiniPESAWARAN

Tim Tekab 308 Polres Pesawaran Gulung Penadah Kendaraan Hasil Kejahatan

Berita24.co.id: Pesawaran-Kepolisian Resort Pesawaran melalui tim Tekab 308 Gedongtataan mengungkap kasus penampung/penadah kendaraan hasil kejahatan.

Irwan Hantoni (43), warga jalan Perumka lingkungan II RT 03 Kel Sukadana Ham Kecamatan Tanjung Karang Barat kodya Bandar Lampung berhasil diringkus tim Tekab 308 Gedongtataan lantaran diduga kuat sebagai penampung kendaraan hasil tindak pidana penggelapan kendaraan R2.

Kapolres pesawaran AKBP Vero AR menjelaskan, sebelumnya atas nama Riza Umami melaporkan satu unit kendaraan R2 jenis Honda Vario warena merah dengan nomor Polisi BE 2742 RT, yang dipinjam oleh tersangka utama berinisial (DP) yang tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku berinisial DP yang saat ini masih diburu target dalam pencarian orang (DPO).

Caption foto-IRWAN HANTONI (43), warga jalan Perumka lingkungan II RT 03 Kel Sukadana Ham Kecamatan Tanjung Karang Barat kodya Bandar Lampung berhasil diringkus tim Tekab 308 Gedongtataan lantaran diduga kuat sebagai penampung kendaraan hasil tindak pidana penggelapan kendaraan R2.

Dan Kapolres mengatakan,  modus pelaku DP berpura pura main di rumah korban kemudian meminjam sepeda motor untuk pulang kerumahnya dengan alasan akan  mandi sebentar, setelah membawa sepeda motor tersebut selanjutnya pelaku tidak datang lagi, kemudian korban mencari kerumah pelaku tetapi pelaku sudah tidak ada dirumah dan orang tua pelaku tidak mengetahui keberadaan pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 10.500.000 (sepuluh juta Lima ratus ribu rupiah),”Ungkap Kapolres Vero, rabu (7/4).

Berdasarkan laporan tersebut, kata Kapolres melanjutkan,  jajaran satreskrim polsek Gedongtataan terus melakukan pengembangan dengan mengumpulkan infornasi dari saksi-saksi (pulbaket data). Walhasil didapat informasi kendaraan hasil kejahatan tersebut ditemukan dan dibawah kendali pelaku (Irwan Hantoni-red).

” pelaku (irwan Harmoni- red) dijerat Pasal  372 Jo 480 KUHP, dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gedongtataam berikut dengan barang bukti (BB) guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” Pungkasnya.
(Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *