Berita TerkiniSUMUT

Di Ajak Berdamai Lalu Cabut Laporan, Ternyata Keluarga Korban Pemerkosaan di Pebaungan Diberi Uang Rp10 Juta

Berita24.co.id : Sumatera Utara — Di balik perdamaian serta pencabutan laporan yang dilakukan oleh keluarga korban pemerkosaan di Perbaungan menuai pertanyaan yang mana diketahui surat tersebut dibuat tanpa adanya pelaku serta adanya pemberian uang Rp10juta yang diserahkan seorang saksi yang memberatkan pelaku Sabtu (12/11/2022).

Korban pemerkosaan DF (16) warga Dsun IV DesaJati Muliyo Kecamatan Pegajahan Kabupaten Sergai adalah anak dari Ibu Elda Susanti (42) yang melayangkan surat perdamaian ke pihak Kepolisian beberapa hari lalu di duga ada kejanggalan dalam isi perdamaian tersebut.

Pasalnya setelah kasus berjalan dan Efendi Balimbing (42) ditetapkan sebagai tersangka, keluarga korban malah mencabut laporan yang sebelumnya telah dibuat laporan di Polres Serdang Bedagai dengan nomor laporan.Lp/768/IX/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 03 Oktober 2022.

Tidak hanya merayu korban untuk mencabut laporan. Keluarga korban dengan orang suruhan pelaku pemerkosaan tersebut juga meminta surat pernyataan damai dari Desa.Jati Muliyo tanpa hadirnya Pelaku ataupun pihak keluarga pelaku.

Ayah korban mengaku mau berdamai karena tersangka dan keluarganya telah meminta maaf dan telah memberikan uang ganti rugi sebesar 10juta,” ucap ayah korban yang mengaku Sepupu Kepala Desa.Jati Muliyo tadi malam.Jumat 11/11/2022.

Ayah korban juga mengatakan kalau uang tersebut diserahkan secara cash (tunai) oleh orang suruhan pelaku yang sebelum nya menjadi saksi yang memberatkan pelaku kepada dirinya.

“Uang tersebut diserahkan secara tunai dari si DW (38) pungkasnya.

Perdamaian dibuat orang tua korban dikantor kepala desa.jati Muliyo Kecamatan.Pegajahan Kabupaten.Sergai Setelah DW(38) orang suruhan pelaku menemui langsung keluarga korban. Saat itulah Surat yang dianggap sebagai kesepakatan ke dua belah pihak terjadi di hadapan Kepala Desa.

“Di situlah DW (38) orang suruhan pelaku memberikan uang senilai Rp10 juta. Saat perdamaian itu juga dihadiri oleh keluarga saya dan tidak ada keluarga pelaku,” ungkap ibu Korban Elda Susanti (42) tahun.

Disitu buat kesepakatan hitam putih pada 09 November 2022 Lalu lampiran surat dibawa ke Polres Sergai untuk cabut perkara, sayangnya surat tersebut tidak diterima oleh Kanit PPA disebabkan Pelaku tidak ada hadir dan menandatangani surat perdamaian.

Sebelumnya, Korban berusaha hendak mencabut laporannya, dengan membawa surat kesepakatan damai dengan pihak keluarga.

“Ada surat pernyataan damai dari kedua belah pihak,,tapi kami tolak karena surat itu tidak ditandatangani oleh pelaku” terang .IPDA.B.D.Sitorus (Redha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *