Berita TerkiniPESAWARAN

Berita24.co.id: Pesawaran –  Sanksi tegas bakal diterapkan bagi pemilik rumah makan dan toko waralaba di Bumi Andan Jejama yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pesawaran Efendi,

“Disini kami kan menerapkan Perda Nomor 3 tahun 2020 ditambah dengan instruksi Bupati nomor 1 tahun 2021, tentang penekanan penyebaran covid-19 di lokasi-lokasi yang memang kami anggap memiliki potensi berkumpulnya banyak orang,” Kata Kasat Polpp  Efendi.Selasa (2/2/2021)

Caption Foto-Tim Satgas Covid -19 Pemkab Pesawaran,  saat menyambangi beberapa tempat warung makan dan Waralaba disepanjang jl protokol A yani, Gedongtataan.

Dirinya mengatakan, sampai saat ini sudah ada 12 gerai yang diberikan blanko bukti pelanggaran prokes yang diterjadi ditempat pusat keramaian, yang berada di sepanjang jalan lintas barat Kecamatan Gedongtataan.

“Disini kami masih melakukan teguran dan pemberian surat, kalau ini masih tidak indahkan oleh pemilik sampai tiga kali, terpaksa kami akan mengambil langkah seperti penutupan sementara atau bahkan penarikan izin usaha kalau sampai tiga kali,” Jelasnya

“Tetapi yang jelas, disini kami masih memberlakukan sanksi yang humanis, bagaimanapun juga roda perekonomian kita harus terus berjalan, namun harus diimbangi dengan kesehatan masyarakat kita yang terjaga,”Imbuhnya

Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan, pihaknya akan terus membantu pemerintah daerah dalam penerapan prokes di Kabupaten Pesawaran.

“Kami bersama Satpol PP Pesawaran, mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi tempat berkerumunnya masyarakat, dan hal itu kami lakukan guna menjamin pelaksanaan prokes, seperti menyiapkan tempat cuci tangan, thermo gun, dan hand sanitizer,” Terangya.

Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan instruksi Bupati, pihak Satgas Covid-19 juga, telah membatasi jam operasional untuk tempat baik rumah makan maupun toko waralaba.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendallan penyebaran corona virus, itu disepakati sampai jam 22.00 wib, apabila ada yang melanggar kita akan berikan sanksi, seperti 12 tempat yang sudah kita berikan sanksi teguran, seperti RM Puti Minang, Indomart dan Alfamart yang ada di Kecamatan Gedongtataan,” Tandasnya. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *