SUMSEL

Usai Konsumsi Sabu Sepasang Pria dan Wanita di Bekuk Polisi

Berita24.id  : Muba (Sumsel) — Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Resor Muba meringkus Sepasang Pria dan Wanita yang diduga Usai mengkonsumsi Narkoba yang diduga Jenis Sabu, Selasa 17 maret 2020 Subuh.

Para tersangka bernama Anton Eka Saputra(24) warga Dusin III Desa Tanjung Agung Kecamatan Lais dan Arilla Ayu (24) warga Kel. Babat Toman Kec. Babat toman. Menurut pengakuan tersangka, mereka baru selesai mengkonsumsi Narkoba diKamar No. 07 Pengginapan begadang Kel. Sungai lilin jaya Kec. Sungai lilin Kab. Muba dan ketika Polisi melakukan Penggeledahan ditemukan 1. (satu) paket hemat diduga Narkotika jenis sabu – sabu berat bruto : 0,17 gram, ( satu ) Bong alat hisap sabu – sabu, (satu) pirek kaca, 3 ( tiga ) korek api gas warna biru.

Kepada petugas keduanya mengakui perbuatan nya yang baru saja mengkonsumsi Narkoba sesaat sebelum ditangkap.

“Mereka ditangkap sesaat sesudah memakai narkoba. Sesuai informasi dari masyarakat” Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP HERNANDO, SH. Sambung kapolsek, keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat dan langsung kita tindak lanjutin.

“saat ini dalam proses penyidikan kita untuk ke proses selanjutnya”tutup Kapolsek.

Sementara di tempat berbeda Team Tekab 204 Polsek Bayung Lincir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dedy Kurniawan. SH berhasil meringkus dua Pengedar Narkoba, TAUFIK (40) dan IGO ALPRINALDI (21) dengan status sebagai pekerjaan swasta, Minggu 15 Maret 2020 sekira pukul 16.00 Wib diDesa Mekar Jaya Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Bayung lincir AKP JONRONI, SH mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar sabu – sabu atau pemain Lama.

“Kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat, kedua pelaku sesuai informasi sedang memaketin sabu. Saat kita tangkap mereka telah selesai dan kedua pelaku pengedar didapati narkoba dimasing – masing kantong celana mereka”bebernya Rabu, 18/03/2020.

Lanjut dia, dari tangan kedua pelaku pengedar narkoba yang berhasil diamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7, 25 Gram sabu siap edar untuk diwilayah Bayung lincir.

Sambungnya, saat penggeledahan pada pelaku TAUFIK di saku celana sebelah kiri ditemukan 19 paket serbuk kristal bening dalam bungkus plastik klip bening list merah dan dibungkus plastik ukuran 1/4 kg sedangkan pelaku IGO dari saku celana sebelah kiri ditemukan narkoba 9 paket sabu yang dibungkus rapi dalam mainan anak. Semua barang bukti sudah mereka akui bahwa milik mereka masing – masing yang akan diedarkan diwilayah Bayung lincir sekitarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(agus)