PESAWARAN

Sosialisasi Lokakarya Penyusunan Masterplan IAD Perhutanan Sosial Kabupaten Pesawaran

BERITA24.CO.ID

Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera mengadakan sosialisasi Lokakarya Penyusunan Masterplan Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial di Hotel Sheraton Bandar Lampung pada Rabu (18/9/2024) dalam rangka membangun ekonomi masyarakat di kawasan hutan Kabupaten Pesawaran.

Integrated Area Development atau Pengembangan Wilayah Terpadu adalah upaya pengembangan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial untuk mendorong peningkatan skala ekonomi dan nilai tambah produk untuk menjadi sentra komoditas dengan kearifan lokal yang dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara para pihak di dalam dan/atau di luar kawasan hutan.

Penyusunan Masterplan IAD merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dalam menjamin perlindungan masyarakat yang mendiami kawasan hutan melalui serangkaian kebijakan yang terintegrasi.

Kabupaten Pesawaran saat ini mempunyai luas hutan sebesar 32.851 ha atau ± 26% dari luas keseluruhan wilayah Kabupaten, yang masing-masing terdiri dari hutan produksi seluas 1.350 Ha, hutan lindung seluas 9.666,7 Ha dan sisanya merupakan hutan konservasi seluas 21.949 Ha.

Saat ini akses Perhutanan Sosial di Kabupaten Pesawaran telah mencapai 16 desa yang meliputi luasan sebesar 4.209,83 Ha dan melibatkan 2.531 kepala keluarga. Dari keseluruhan jumlah tersebut, telah terbentuk setidaknya 42 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan 56 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai unit usaha di dalam KPS, yang bertujuan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan berkelanjutan.

Karena lokasi komoditas berada di kawasan hutan sehingga fasilitas dari pemerintah Daerah tidak bisa dilakukan.

Menurut Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, “Sebagai salah satu daerah penyumbang komoditas pangan nasional, Provinsi Lampung memiliki potensi besar dalam keterlibatan Perhutanan Sosial. Luas kawasan hutan di Provinsi Lampung saat mencapai 948.641 hektare atau sebesar 28,1 persen dari total luas daratannya.

“Potensi ini sangat memungkinkan untuk dapat menggerakkan ekonomi masyarakat desa yang menggantungkan hidupnya pada sektor kehutanan dan pertanian dari berbagai komoditas. Baik dari segi hasil buminya maupun sektor pariwisata. Pemerintah mengawal dari awal proses pengembangan hasil bumi sampai dengan menyiapkan SDMnya sehingga menghasilkan hasil bumi dengan standar yang tinggi dan dapat dipasarkan baik di dalam Provinsi Lampung maupun di luar Provinsi Lampung”, ungkap Yanyan.

“Oleh karena itu, legalitas dan perlindungan kepada masyarakat kawasan sangat penting. Masterplan ini sangat kami dukung karena sektor-sektor lain akan dapat masuk sehingga bisa memberikan kontribusi yang nyata terhadap ekonomi daerah khususnya Kabupaten Pesawaran,” tutup Kadis Kehutanan Provinsi Lampung.(tina)

Tinggalkan Balasan