PESISIR BARAT

Soal Kwh Listrik Bersubsidi, Dewan Akan Panggil Vendor dan Pokmas Bumi Ratu

Berita24.id  : Pesisir Barat —- Komsi I dan II DPRD Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengagendakan membahas persoalan Kwh listrik PLN bersubsidi yang menjadi program Pemkab setempat di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur, yang kini masih ditangani aparat penegak hukum.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait seperti pihak vendor dan kelompok masyarakat (Pokmas) mengenai persoalan Kwh listrik subsidi itu,” kata Wakil Ketua I DPRD Pesbar Piddinuri, dalam hearing Komisi I dan II bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pihak PLN, di ruang Komisi II, Senin (27/4)

Selain itu, kata Piddinuri, terkait persoalan tersebut, pihak PLN harus bertanggung jawab untuk mengurus Kwh listrik PLN yang telah dibayar oleh Pemkab Pesbar itu ke Polres Lampung Barat, sehingga Kwh listrik itu segera dipasang oleh PLN untuk masyarakat di Pekon Bumi Ratu.

“Kita berharap pemanggilan vendor dan Pokmas Pekon Bumi Ratu nanti benar-benar ada kejelasan, termasuk biaya Rp1.850.000,0 yang dibebankan ke masyarakat itu,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD, Erwin Goestom, mengaku pihaknya memiliki banyak bukti kwitansi pembayaran dari masyarakat untuk pemasangan Kwh listrik yang disubsidi oleh Pemkab Pesbar itu. Salah satunya di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur, karena rata-rata masyarakat dibebani harus membayar sebesar Rp1.850.000,- untuk satu Kwh baru.

“Karena itu kita ingin mempertanyakan kejelasan mengenai biaya pemasangan baru Kwh listrik itu dan semua pihak terkait harus duduk satu meja,” jelasnya.

Masih kata Erwin, pihaknya menilai persoalan itu merupakan salah satu keteledoran kerja, sementara terkait ambulance untuk mengangkut Kwh listrik itu apakah ada surat tugas atau tidak harus benar-benar diperhatikan, karena jelas itu dinilai telah menyalahgunakan kendaraan ambulance itu, terlebih saat ini di tengah pandemi Covid-19.

“Kita memiliki data yang jelas dan ada kwitansinya mengenai penarikan biaya pemasangan Kwh listrik bersubsidi itu, karena itu kita minta masalah ini harus kita buka semuanya sampai tuntas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, kepala DPMPTSP Pesbar, Drs.Jon Edwar, M.Pd., mengaku kewenangan Pemkab melalui DPMPTSP hanya sebatas pembayaran ke pihak PLN untuk subsidi biaya pemasangan Kwh dan kabel. Sementara, yang menangani dilapangan itu dilakukan oleh vendor atau perusahaan yang ditetapkan oleh PLN.

“Pemkab hanya membayar subsidi Kwh dengan PLN dan hanya menerima laporan dari PLN jika semua Kwh bersubsidi sudah terpasangan,” kilahnya.

Dikatakannya, berkaitan dengan Pokmas, DPMPTSP juga tidak pernah turut campur. Terlebih dari DPMPTSP menerima data dari Pekon, setelah itu PLN melakukan verifikasi. Bahkan, pembayaran juga ditangani oleh Pokmas.

“Semuanya ditangani oleh Pokmas, Pemkab hanya membayar subsidi biaya pemasangan Kwh baru dan penarikan kabel listrik, kalau lain-lainnya itu ada di Pokmas Pekon,” katanya.

Sementara itu, Manager PT.PLN Rayon Liwa, Achmad Royhan, mengatakan setelah dilakukan pembayaran untuk Kwh dan kabel listrik bersubsidi oleh Pemkab Pesbar itu maka dari pihak PLN menyerahkan Kwh dan kabel tersebut ke pihak vendor (pihak perusahaan) selaku pihak yang bertanggungjawab dalam pemasangan Kwh listrik dan pengangkutannya bukan lagi kewenangan PLN.

“Dari PLN hanya mengeluarkan sesuai permohonan dari Vendor. Selain itu perlu diketahui PLN juga tidak ada biaya pemangkasan pohon atau pembebasan lahan untuk lokasi jaringan listrik itu,” pungkasnya.*(azr/red).*