Sat Reskrim Polsek Perbaungan Berhasil Ciduk Kurir Sabu Yang Resahkan Warga Citaman Jernih
Berita24.id : Sergai (Sumut) — Luar Biasa Sat Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga pelaku kurir Narkoba jenis Sabu ketika melakukan Transaksi di wilayah hukum Polres Sergai. Atas perbuatannya pelaku yang berpropesi sebagai pedagang itu di Gelandang ke Mapolsek Perbaungan. Senin (9/3/2020)
Kapolres Sergai AKBP.Robin Simatupang, SH, M.hum, kepada awak media, Selasa (10/3/2020) mengatakan penangkapan pelaku Zul Pahmi alias Pahmi (31) warga Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Saat berada di Jalan Kutilang Dusun IV Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Sergai berdasarkan Informasi dari masyarakat,
Bahwa di Desa Citaman Jernih adanya transaksi Narkoba Jenis Sabu dilakukan oleh Sang Kurir.
Atas Laporan itu Tim bergegas untuk melakukan penangkapan sesuai informasi. Kemudian Tim Opsnal langsung menghampiri terduga yang berada di Jalan Kutilang Dusun IV Desa Citaman Jernih saat sedang berdiri menunggu pembeli narkotika jenis Sabu.
“Pelaku ditangkap saat berdiri menunggu pembeli. Saat itu dilakukan pengeledahan pada pelaku dan petugas berhasil menemukan satu paket sabu diduga milik pelaku. Hasil interogasi pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya,”kata Kapolres Sergai AKBP.Robin Simatupang.
Dari penangkapan pelaku, Polisi menemukan barang bukti 1 Klip plastik transparan ( Satu) helai plastik klip transparan berukuran Kecil yang di duga berisikan butiran kristal diduga Sabu seberat 0,52 Gram dan 1 Unit Hp merek Vivo.
Hasil pemeriksaan bapak anak satu itu mengaku barang haram yang ada padanya itu diperolehnya dari seorang berinisial PS alias Panjos warga Citaman Jernih.Dimana pelaku Pahmi sebagai perantara untuk mengantarkan narkotika jenis Sabu untuk transaksi kepada pelanggan inisial FI.
Hasil penjualan pelaku Pahmi menda patkan upah sebesar Rp.20.000 setelah mengantarkan narkotika jenis Sabu paketan sebesar Rp 400.000,kepada Feri alias FI. Sayangnya sebelum melakukan transaksi pelaku sudah berhasil ditangkap, ”ujar Mantan Kapolres Batubara.
Setelah mengintrogasi pelaku, Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku FI dan PS, namun saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatannya, Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna Proses lebih lanjut.
“Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(Redha)