Rapat Paripurna DPRD, Penyampaian Catatan Strategis LKPJ Ahir Tahun
Berita24.id : Kaur ( Bengkulu ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, menggelar Rapat Paripurna penutupan masa sidang ke I dan pembukaan masa sidang ke II tahun 2020 Pada hari Senin 04/05/20 Kemaren bertempat di Ruang Rapat Paripirna Lantai Dua Gedung DPRD Kaur
Pada rapat tersebut membahas penyampaian catatan strategis terhadap Laporan Pertanggung jaawaban (LKPJ) Akhir Tahun, terhadap Anggaran Pemerintah Kabupaten Kaur
Diana Tulaini, Ketua DPRD Kaur dalam Sidang berlangsung Ia menyampaikan, terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2017, pasal 17 disebutkan LKPJ akhir tahun anggaran harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berkhir.
Diana menambahkan bahwa untuk diketahui itu adalah sebagai evaluasi legislatif terhadap capaian kerja terhadap program pemerintaha tahun berjalan.
Walaupun ada catatan dibeberapa Instansi namun juga banyak peningkatan di berbagai sektor di beberpa OPD lainnya, itu semua harus tetap kita syukuri dan kita banggakan
Seperti di sektor kelautan dan perikanan mengalami peningkatan, tentunya ini juga menjadi sebuah pedoman atau motivasi bagi kita bersama, setidaknya dengan peningkatan di sektor perikanan ini dapat menjadi contoh bagi sektor lainnya.
Diana juga mengatakan walaupun Rapat Paripurna ini sedang dalam keadaan Gawat terkait wabah Virus Covid-19 yang sedang mewabah di Negri kita tetapi ini harus kita laksanakan mengingat pentingnya Rapat ini demi berjalannya roda Kepemerintahan yang lebih baik, tetapi kita tetap harus mengikuti Prosedur Protokol Pemerintah
Pada Rapat itu dihadiri Wakil Bupati Kaur, Hj, Yulis Suti Sutri, SK,m, Sekretaris Dewan (Sekwan), perwakilan seluruh OPD, dan unsur FKPD dan Undangan Lainnya (Iksan)