Berita TerkiniNasional

Rakornas PBH PERADI se-Indonesia Digelar di Hotel Ciputra World Surabaya Selama Dua Hari

Berita24.co.id : Surabaya —– Rapat Koordinasi Nasional Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Rakornas PBH Peradi) dengan tema “Peran PBH PERADI Dalam Mewujudkan Akses Keadilan Yang Merata Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu”, dihadiri oleh lebih dari 150 orang peserta.

Dalam sambutannya, Ketua PBH Peradi, Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas semangat para peserta yang hadir, meskipun penyelenggaraan dilakukan pada hari Senin dan Selasa (19-20/12/2022), menghadapi liburan Nataru dan harga tiket yang cukup tinggi namun tidak menyurutkan langkah untuk hadir dalam Rakornas, hadir dari PBH PERADI yang berada di wilayah Aceh sampai dengan Papua.

“Menjadi pejuang pro bono adalah passion, meskipun bisa fokus berpraktek sebagai Advokat dan/atau Kurator yang menangani perkara-perkara komersial, namun bersedia menjadi pengurus PBH. Pengabdian sebagai pengurus PBH yang melaksanakan pengelolaan pro bono dan mengemban misi kemanusian memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan access to justice kepada masyarakat kelompok marjinal, rentan dan miskin,” tegasnya saat dihubungi awak media. Jumat, (23/12/2022) pagi.

Asido menambahkan, UU Advokat yang kemudian ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tidak saja memberikan 8 kewenangan bagi PERADI namun juga kewajiban, yang telah dijalankan oleh PERADI sebagai bukti bahwa PERADI di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan, merupakan satu-satunya organisasi Advokat wadah tunggal (Single bar).

“Karena PBH PERADI lahir dari Pasal 22 UU Advokat yang mewajibkan Advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu dan kemudian PP No. 83 Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 yang mewajibkan Organisasi Advokat membentuk unit kerja yang secara khusus untuk melaksanakan program Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah diundangkan maka pada tanggal 11 Mei 2009 PBH PERADI telah dirikan sebagai unit kerja dimaksud. Dimana saat ini sudah ada 152 PBH PERADI Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data yang saya peroleh, mungkin unit Kerja Bantuan Hukum pro bono yang terbesar di Indonesia dimiliki oleh PERADI,” tegasnya.

Program bantuan hukum pro bono menjadi kewajiban pelayanan dan pengabdian PERADI, PBH Peradi ini jika diibaratkan dalam istilah perusahaan adalah CSR, sebagai pelayanan PERADI dan anggotanya kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat tidak mampu. Meskipun pro bono namun kualitas tetap harus diutamakan, perlakuan yang sama dengan yang bayar honorarium

“Rakornas PBH PERADI juga membahas mengenai perluasan fungsi PBH dari menjalankan fungsi pro bono menjadi pro deo yang selama ini sudah dijalankan oleh beberapa PBH-PBH Cabang serta fungsi bantuan hukum agar dapat menjadi Organisasi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum dalam mendukung program pemerintah tentang perluasan jangkauan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” tutur Asido.

Hadir mewakili Presiden Jokowi dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sekretaris BPHN, Audy Murfi M.Z. dalam sambutannya menyampaikan, antara Probono dengan Bantuan Hukum memiliki kesamaan, yakni sama-sama bertujuan untuk membantu setiap orang yang tidak mampu/miskin/marjinal yang berhadapan dengan hukum (cuma-cuma). Dimana Bantuan Hukum ada biaya yang disediakan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Anggaran dalam APBN (Pemerintah Pusat) dan APBD (Pemerintah Daerah) pastinya memiliki keterbatasan sehingga Prinsip Probono yang dimaksud sebagai kewajiban dalam UU Advokat harus tetap dikedepankan, agar perluasan akses bantuan hukum tetap terwujud demi memberikan akses terhadap keadilan,” terang Audy.

Audy Murfi menambahkan, jika dikaitkan dengan peran dan fungsi organisasi induk advokat dalam melakukan pengawasan Probono, praktik di lapangan masih menunjukan lemahnya peran Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Kewenangan DPC hanya terbatas pada urusan administratif seperti terlibat dalam PKPA, pengangkatan sumpah, hingga perpanjangan kartu anggota. Kewenangan untuk menegakkan sanksi kepada anggota yang tidak melakukan Probono tidak dimiliki oleh DPC.

“Padahal keberadaan DPC merupakan garda terdepan dalam pengawasan Advokat dalam hal implementasi Probono di wilayahnya. Perlu adanya ketegasan dari Organisasi Induk Advokat dalam melakukan evaluasi kepada masing-masing Advokat untuk wajib melaksanakan Probono pada setiap perpanjangan Kartu Advokat,” paparnya.

Ketua Harian DPN PERADI, R. Dwiyanto Prihartono dalam sambutannya, mengapresiasi penyelenggaran Rakornas PBH PERADI 2022, dan menyampaikan bahwa, pada dasarnya DPN PERADI memiliki peraturan PERADI bahwa, setiap anggota Peradi dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum pro bono, nantinya pencatatan kewajiban setiap anggota PERADI untuk melakukan aktivitas pro bono akan terintegrasi dalam data base anggota untuk perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA).

DPN PERADI sedang menyusun Perubahan Peraturan PERADI dengan mempertimbangkan untuk mewajibkan setidaknya Anggota Peradi wajib melakukan aktifitas pro bono 1 kali dalam masa periode KTPA-nya. Hal penting yang perlu dijadikan program PBH ke depan adalah selain mendorong setiap anggota melakukan probono juga mewujudkan database nasional yang akan menjadi bukti bahwa, organisasi PERADI telah mengupayakan agar tugas Undang-Undang telah dilaksanakan,” tutup Dwiyanto.

Dalam RAKORNAS ini juga diperkenalkan aplikasi yang bernama PERQARA untuk konsultasi hukum gratis sebagai bentuk pelayanan PERADI yang akan mempermudah masyarakat pencari keadilan mendapatkan access to justice dengan anggota PERADI yang bersedia memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan PERADI tentang Penguatan Program Bantuan Hukum.

Rakornas dibuka oleh Ketua Harian DPN PERADI yang dihadiri juga oleh Zaenal dan Bun Yani (Wakil Ketua Umum DPN PERADI), Hariyanto, dan Bhismoko W Nugroho (Wakil Sekjen DPN Peradi), Penasihat PBH PERADI Rivai Kusumanegara, Korwil Jawa Timur, Tim dari aplikasi PERQARA, serta para pengurus PBH Peradi Pusat. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *