SUMSEL

Polsek Plakat Tinggi Resor Muba Bekuk Satu Tersangka Curanmor

Berita24.id  : Muba (Sumsel) — Satu dari Tiga Orang Pelaku Curanmor (pencurian sepeda motor), diserahkan Warga Ke Polsek Plakat Tinggi Resor Muba karena kedapatan mencuri sepeda motor, tersangka sempat di hakimi massa.

Pelaku yang tertangkap bernama NICO ANDREAN (21) warga Kel.Mangun jaya kec.Babat toman Kab.Muba, NADI (DPO), ALI HABIT (DPO), berhasil ditangkap oleh warga Desa Sido Mukti kec.plakat tinggi. karena sebelumnya pelaku diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik INDRA SUSANTO (34) warga Dusun II Desa Sukajaya kec.Plakat tinggi Kab.Muba, Sabtu tanggal 06 Juni 2020 sekira pukul 19.00 Wib. Kemudian warga menyerahkannya ke kantor polisi.

Kapolsek Plakat Tinggi IPTU TEGUH HIDAYAT, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik membenarkan kejadian tersebut senin (08/06/2020).

Kapolsek mengatakan, pelaku Curanmor ini berhasil ditangkap oleh warga berawal dari adanya korban yang mengetahui bahwasanya sepeda motor yang terparkir didepan rumah nya pada saat korban turun dari sepeda motor dan masuk kedalam rumah untuk mengantar anaknya yang sedang di gendong.

Kemudian korban mendengar suara sepeda motor miliknya di bawa pelaku yang belum diketahui identitasnya dan korban mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri. lalu korban menelpon adik kandung nya yang berada di Desa Sido mukti kec.Plakat tinggi untuk menghadang pelaku.

Selanjutnya malam itu juga, lanjut Kapolsek, warga secara bersama- sama melakukan penghadangan sehingga warga berhasil mendapatkan dan mengamankan pelaku, kemudian menyerahkan ke Polsek Plakat tinggi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku NICO di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(agus/hms)