Polsek Bengkunat, Teguran Anak Sekolah Tak Menggunakan Helm Saat Berkendara
Berita24.id : Pesisir Barat — Anggota Polsek Bengkunat saat melaksanakan pam rawan pagi memberikan teguran kepada anak sekolah yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm senin (24/02/2020).
Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono,SH,MH. Melalui Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. menerangkan ketika Melihat pelanggaran yang di lakukan anak sekolah tersebut anggota Kami langsung memberhentikan kendaraannya dan memberikan teguran terhadap anak tersebut, supaya dapat mentaati aturan tertib lalu lintas yang berlaku,”Terang Kapolsek.
Untuk di ketahui, anak-anak dibawah umur belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan sendiri tanpa pendampingan dari orang dewasa. dan itu dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan anak tersebut.
“Menurut aturan berkendara yang berlaku remaja di bawah 17 tahun seharusnya tidak mengendarai kendaraan bermotor karena mereka belum berhak mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Bagi anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor akan kami beri tindakan berupa penilangan maupun teguran,”terang Kapolsek.
“Kegiatan ini juga di lakukan agar menghindari terjadinya laka lantas yang di sebabkan oleh anak di bawah umur,”Ungkapnya.
Padahal aturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai motor/mobil harus berusia minimal 17 tahun.