TULANG BAWANG

Polisi Tangkap Pelaku Curat Gedung Walet di Rawa Jitu Selatan

Berita24.id  : Tulangbawang — Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) gedung walet.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Rabu (26/02/2020), sekira pukul 00.30 WIB, di gedung walet milik korban yang berada di Jalan Poros, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

“Adapun identitas korban H. Suyatno (63), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Kelapa 1, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 150 Juta,” ujar Iptu Junaidi, Senin (02/03/2020).

Mulanya hari Rabu (26/02/2020), sekira pukul 10.00 WIB, korban mendapatkan laporan perihal gedung walet miliknya telah di bobol oleh pelaku, lalu korban datang dan mengecek langsung ke lokasi. Setelah sampai disana korban mendapati sarang burung walet miliknya telah habis di panen oleh pelaku, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Jumat (28/02/2020), sekira pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku tersebut berinisial MB (44), berprofesi wiraswasta, warga Perumahan BTN Eks PT.AWS, Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Iptu Junaidi.

Dari rumah pelaku ini, petugas kami juga turut menyita barang bukti (BB) berupa mesin bor warna hijau, senjata tajam (sajam) jenis pisau, senter kepala, dua buah gembok, pisau lipat, dua buah mata bor, tang potong, kunci inggris, palu, satu pasang sarung tangan, lima botol air mineral dan dua buah kunci tang.

Pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)