Berita TerkiniMESUJI

Pembangunan Rabat Beton Desa Budi Aji Simpang Pematang Diduga Tabrak Aturan

Berita24.co.id : Mesuji —-Mesuji Realisasi Dana Desa tahun 2021 telah berjalan, salah satunya pembangunan rabat beton di desa Budi Aji, Kecamatan Simpang pematang yang di duga belum sesuai prosedur UUD no.6 Tahun 2014 tentang desa dan turunanya yang juga tertuang dalam Permendes No13 tahun 2020 .

Pembangunan ini diduga menyalahi aturan administrasi atau belum layak untuk  dilakukan proses pekerjan fisikik pembangunan Rabat beton.

Bersumber dari APBN tahun 2021 dengan Volume 300x4x0.15 m dengan nilai anggaran Rp 239.024.080 , menggunakan program padat karya Tunai (PKT) dengan memanfaatkan tenaga kerja dari desa sendiri yang mana dalam merekrutmen pekerja harus menggunakan masyarakat lokal yang notabenya kurang mampu,harus disertakan KTP dan absensi.

Upah pekerja yang seharusnya harian di bayarkan setiap hari paling cepat dan paling lambat 7 hari tetapi pekerjaan ini di duga di borongkan.

Selain itu tidak adanya trayel pekerjaan dari kecamatan dan undangan untuk kecamatan juga tidak ada hal ini menjadi tanda tanya,yang mana Lelang pengadaan barang juga diduga tidak sesuai LKPP dan terkesan tertutup serta terkesan Bodong karna tidak di ketahui siapa penyedianya.

Saat konfirmasi di lokasi pekerja  terkesan tidak mengetahui seolah tidak diberi tahu oleh pemerintahan Desa,”Kami orang sini mas, yang kami tau hanya bekerja saja soal upah di kepala tukang”ujar pekerja.

Terpisah Supri selaku TPK Budi Aji mengatakan dirinya di Luar kota dan terkesan enggan memberi jawaban, hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari Pemerintah Desa Budi Aji. (Ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *