Berita TerkiniLAMPUNG UTARA

Pelaku Curas Diamankan Polres Lampung Utara

Berita24.co.id  : Lampung Utara —  Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satuan Reskrim dan Sat Sabhara Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi Kamis 22 Oktober 2020 kemarin.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku aksi kejahatan jalanan itu dilakukan jajaranya dibantu oleh Sat Sabhara setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata AKP Gigih Andri Putranto, Jumat 23 Oktober 2020.

Penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, tidak membutuhkan waktu lama, semua itu berkat peran aktif masyarakat dalam pengungkapan aksi kejatan di wilayah hukum polres setempat. Hanya dalam hitungan satu jam pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.

Dijelaskannya, aksi kejahatan jalanan oleh pelaku itu menimpa salah seorang warga Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada hari Kamis 22 Oktober 2020 sekira jam menunjukan pukul 13.30 WIB, lalu setelah menerima laporan korban Personel Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara langsung melakukan penyelidikan. Alhasil sekira jam 14.30 WIB pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku diamankan di Jalan Bangau Llima, Gang Anggrek, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, inisial pelaku DD umur 35 tahun yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Aman,” ujar Kasat.

Lebih lanjut dikatakan, AKP Gigih Andri Putranto, modus operandi pelaku, pada saat kejadian aksi kejahatan yang dilakukannya tersebut, saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan seorang saksi itu tiba-tiba dihampiri oleh pelaku yang langsung memegang stang sepeda motor korban sehingga korban terjatuh.

Lalu pada saat itu juga pelaku langsung mengambil handphone genggam yang sedang dipegang saksi, kemudian pelaku melarikan diri dan tertangkap oleh warga, atas kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara guna pengusutan lebih lanjut.

“Tempat kejadian perkaranya di belakang Stadion Sukung Kotabumi, bersama pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dan satu buah handpone,” lanjut Kasat.

Berdasarkan pengembangan anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara pada pukul 19.00 WIB, anggota kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang berinisial RJ usia 23 tahun yang juga merupakan warga Keluraha Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.

“Rekan pelaku ini diamankan di Jalan Garuda, Tanjung Aman, dan kedua pelaku sudah diiamankan di Mapolres Lampung Utara, dan akan diproses lebih lanjut,” pungkas AKP Gigih Andri Putranto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *