LAMPUNG UTARA

PC IMM Lampura : Kaburnya Terpidana Agra Libo Disebabkan Inprosedural

Berita24.id  ; Lampung Utara —- Pasca melarikan diri terpidana Agra Libo sesaat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kotabumi, pada Selasa, (3/3/2020) lalu, mendapat kritikan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kotabumi (IMM).

Ketua PC IMM Lampura, Dedi Ariyanto, mengatakan, lemahnya pengamanan terhadap para tahanan yang akan menjalani sidang merupakan faktor utama yang menyebabkan terpidana dimaksud meloloskan diri.

“Kejadian ini harus diinvestigasi dengan serius demi menjaga marwah aparatur penegak hukum, dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Pengamanan, pengawasan, dan pejagaan harus ketat dan tidak ada alibi apapun yang patut dimahfumi dalam persoalan ini,” tegas Dedi Ariyanto, kepada wartawan, Rabu, (11/3/2020), di sekretariat PC IMM Kotabumi.

Dikatakannya, tahanan dan/atau terpidana tidak akan ada peluang untuk kabur bila pengamanan diperketat.

“Kejadian itu menjadi catatan penting bagi Kejari Lampura agar ke depan tidak terulang kembali. Ada indikasi, terpidana Agra Libo yang kabur memiliki peluang karena lemahnya pengamanan yang dilakukan, ” tegas Dedi.

Dedi juga menceritakan pada saat tahanan tersebut kabur, dirinya bersama dengan rekannya sedang berada di lokasi dan sempat mencari pelaku di seputaran kantor Pengadilan Negeri Kotabumi.

“Terpidana Agra Libo yang berhasil melarikan diri terindikasi bahwa Kejari Lampura tidak melaksanakan prosedur yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
NOMOR PER-005/A/JA/03/2013, tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pengawalan dan Pengamanan Tahanan,” paparnya.

Dedi Ariyanto menjabarkan lebih lanjut, seperti tertuang di dalam Bab IV Pasal 5 ayat (4), dijelaskan pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan sebagai mana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) maka setiap tahanan wajib diborgol, kecuali tahanan anak.

Pasal 6 huruf G menyebutkan, selama tahanan berada di ruang tahanan pengadilan tidak dibenarkan dikunjungi/dibesuk oleh keluarga maupun kerabat tahanan.

Dalam Pasal 7 huruf A disebutkan, setiap tahanan yang dikeluarkan dari ruangan tahanan pengadilan menuju ruang sidang harus atas perintah penuntut umum yang bersangkutan dan dalam kondisi terborgol, selanjutnya borgol dibuka setelah tahanan masuk pintu ruang sidang.

Huruf C, selama sidang berlangsung, tahanan tetap dalam pengawalan dan pengamanan pengawal tahanan dan petugas kepolisian.

“Jadi, tugas polisi bukan mengantarkan sampai pengadilan saja, bahkan sampai persidanganpun masih mereka yang mengamankan juga,” terang Dedi.

Dibeberkannya lebih lanjut, dalam Pasal 10 disebutkan sarana dan prasarana untuk pengawalan dan pengamanan tahanan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Dalam Pasal 10 huruf C, baju tahanan bertuliskan tahanan kejaksaan.

“Sedangkan tahanan kabur tanpa menggunakan seragam tahanan kejaksaan,” sesalnya.

Dedi berharap, agar terpidana Agra Libo yang dijerat dalam kasus narkoba itu bisa segera ditangkap.

“Kejadian ini membuat tingkat kepercayaan kami terhadap Kejaksaan Negeri Lampura terbilang lemah,” pungkas Dedi Ariyanto. (rls)