Berita TerkiniPESAWARAN

Parah!!, Berdalih Belum Lunas Iuran, Sejak 2018 SMAN I Waylima Tahan Ijazah Siswanya

Berita24. co.id- Pesawaran –Meski sudah tamat belajar dan dinyatakan lulus ujian sekolah. Namun pihak SMAN I Way Lima-Pesawaran -Lampung tak kunjung memberikan hak ijazah siswa.

Lantaran para siswa yang belum menerima ijazah diharuskan melunasi dan menyelesaikan tunggakan pembayaran sekolahnya terlebih dahulu.

Karuan, ulah pihak SMAN I Way lima tersebut menuai sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Pasalnya, ke tujuh Wali murid telah melapor ke Ombudsman terkait ijazah yang tidak kunjung diberikan oleh pihak SMAN I Waylima.

Melalui Plh Kepala keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Lampung, David mengatakan, saat ini Ombudsman RI Perwakilan Lampung sedang melakukan On The Spot  mengenai laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Dan tentunya akan melakukan Verefikasi lanjutan atas dugaan pungutan sekolah hingga berhimbas dengan ditahannya ijazah siswa oleh pihak sekolah.

” Kita hadir disini terkait adanya laporan masyarakat mengenai ditahannya ijazah siswa oleh pihak sekolah dikarenakan ada beban biaya sekolah yang belum diselesaikan. Untuk itu kita sedang melakukan verifikasi dengan menghadirkan wali murid dari siswa yang ijazahnya masih ditahan sekolah tersebut, ” Ucap David, saat melakukan Verifikasi kepada pelapor, senin (21/11/22).

Ditempat sama, orang tua wali murid saat dikonfirmasi mengharapkan Ombudsman RI Perwakilan Lampung dapat menjembatani persoalan ijazah yang dipendam selama bertahun-tahun oleh pihak sekolah SMAN I Waylima.

Bahkan bukan sampai disitu saja, mereka juga berharap kepada penegak hukum kalopun ada unsur pungutan diluar ketentuan yang dilakukan oleh pihak SMAN I Waylima agar dapat diusut lebih lanjut.

” Dari tahun 2018, Ijazah anak saya belum diserahkan oleh pihak sekolah, sebelum saya melunasi tunggakan pembayaran sekolah anak saya tersebut, ” Ungkap Edi Yanto Wali murid Ayu Oktarina, senin (21/11/22).

Ditambahkan Khairullah Wali murid dari Burhanudin Siswa lulusan SMAN I Way lima tahun 2017 silam. Ia mengaku hingga saat ini ijazah anaknya masih ditahan oleh pihak sekolah. Dikarenakan dirinya belum menyelesaikan tunggakan  disekolah tersebut

” Ijazah anak saya sampe sekarang belum juga diberikan sekolah, pernah saya memintanya tapi kata pihak sekolah harus menyelesaikan tunggakan pembayaran sekolahnya dulu, makanya saya lapor dengan Ombudsman supaya bisa dibantu jalan keluarnya, ”

” Dan jika dalam laporan kami ini sudah memenuhi unsur, maka kami wali murid berharap kepada pihak terkait dalam hal penegak hukum supaya bisa mengusut adanya dugaan pungutan yang mengatasnamakan Komite Sekolah di SMAN I Waylima. Kan sekarang sudah ada BOS dan BosDa, ko sekolah masih melakukan pungutan iuran Komite dan iuran Komputer dan pungutan lainnya, “Keluhnya.

Sementara diketahui berdasarakan pengakuan orang tua wali murid, penyebab ditahannya ijazah lantaran belum melunasi diantaranya iuran Komputer, dan iuran Komite serta pembayaran dana pengembangan pendidikan.

Terkait hal ini, SMA NI Way Lima-Pesawaran -Lampung diduga kuat mengangkangi Permendikbud no 75 tahun 2016 dan Permendikbud 75 tahun 2020 tepatnya pada pasal 12 huruf b.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 48 Pasal  52 juga turut dilanggar oleh pihak sekolah. Yang mana pada pasal tersebut menjelaskan, bahwa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat tidak dikaitkan dengan akademik atau dengan kata lain siswa harus menerima haknya (ijazah atau buku lapor dan yang lainnya), ketika sudah dinyatakan lulus oleh pihak sekolah. Artinya semua kewajiban siswa mengikuti pelajaran disekolah tersebut telah selesai, secara otomatis hak siswa (ijazah) harus diterima, bukan sebaliknya ditahan. (fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *