Memiliki Senjata Api Rakitan, Warga Kecamatan Panca Jaya Ditangkap Polsek Simpang Pematang
Berita24.id ; Mesuji —- Jajaran Polres Mesuji, dalam hal ini Polsek Simpang Pematang berhasil menangkap salah satu warga Kecamatan Panca Jaya menyimpan dan memiliki senjata api ilegal.
Dasar penangkapan tersebut adalah LP/A-273/IV/2020/POLDA LPG/RES MESUJI/SEK SP PEMATANG, 18 April 2020.
Pelaku bernama Sujianto(40) ditangkap pada Sabtu(18/4/2020), pukul 17.00 WIB di kediamannya Swakarsa Desa Mukti Karya.
“Pelaku diduga memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api jenis revolver warna silver beserta 1 butir amunisi jenis FN,”Kata Kapolres Mesuji AKBP Alim.
Kapolres Mesuji menjelaskan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan senjata api. Setelah itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan kepada pelaku.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, di dalam lemarinya ditemukan bungkusan serbet warna lurik merah putih dan setelah dibuka ditemukan 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis Revolver warna silver yang didalamnya masih ada 1 (satu) buah amunisi jenis FM.
“Saat ini pelaku dan BB dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang guna pengusutan asal senpi rakitan tersebut. Saya menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau memiliki Senjata api, Karena hal itu melanggar hukum,”Tegasnya. (*)