AdvertorialMETRO

KETUA KOMISI III DPRD METRO, PERINGATKAN PEMILIK GEDUNG LANTAI TIGA, IKUTI ATURAN YANG BERLAKU

Berita24.co.id : Metro —  Pasca bangunan tiga lantai yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Ketua Komisi lll DPRD Kota Metro Subhan, memperingatkan pemilik bangunan gedung lantai tiga di kelurahan Hadimulyono Barat, Kecamatan Metro Pusat untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Jum’at (16/04/2021).

Lanjut Subhan, semua peraturan harus ditaati oleh masyarakat. Apalagi pembangunan yang dilakukan bertujuan baik.

“Peraturan berlaku untuk seluruh masyarakat. Nah, seharusnya pemilik bangunan gedung itu lebih dulu melengkapi syarat perizinan, dan saat sudah memiliki izinnya, baru melakukan pembangunan, jangan melawan aturan hukum,” Ujar Subhan.

Dikatakannya, Permasalahan antar warga sekitar lingkungan dan pemilik gedung lantai tiga di kelurahan Hadimulyono Barat merupakan sebuah kelalaian yang beresiko melawan aturan.

“Jika belum ada izin tapi sudah melakukan pembangunan, pasti akan menabrak aturan. Makanya seringkali kami anggota DPRD menyarankan masyarakat yang akan membangun untuk melengkapi izinnya dulu, kalau tidak ya pasti akan menyalahi aturan,” Kata dia.

“Sebagai kuasa hukum tentu harus lebih bijak. Apalagi ini tentang aturan, pasti kuasa hukum lebih mengerti. Jadi masalah ini tidak berkepanjangan,”. Ucapnya.

Menurut dia, proses pembangunan gedung lantai tiga di Kelurahan Hadimulyono Barat itu menyalahkan aturan. Sehingga, perlu langkah tegas dari satuan kerja terkait untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami DPRD sudah menyarankan, tapi karena masalah ini sudah terlalu dalam, karena sudah menyalahkan aturan. Jadi silahkan pihak yang berwenang menanganinya. Intinya, Ikuti aturan,”. Tegasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *