Berita TerkiniPESAWARAN

Kalah di Pengadilan, Anak yang Gugat Ibu Kandung di Pesawaran Naik Banding

Berita24.co.id : Pesawaran —- Majelis Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Selasa (22/12/2020) bulan Desember 2020 lalu akhirnya menolak gugatan kasus perdata waris Nomor Perkara 0321/Pdt.G/2020/PA.Gdt yang dilayangkan Ludy Martha Dinata kepada Leli Kencanawati

Kasus ini jadi menarik lantaran Ludy Martha Dinata dan Leli Kencanawati tidak lain adalah antara anak dan ibu kandungnya sendiri.

Ludy dalam gugatannya yang pada intinya meminta agar harta warisan berupa rumah yang ditempati ibu kandungnya tersebut dapat segera dibagikan.

“Eksepsi kita yang menyebut gugatan penggugat kurang pihak dikabulkan hakim,” ungkap Riduan Habibi SH MH, selaku kuasa Tergugat, Leli Kencanawati.

“Dengan diterimanya eksepsi kita selaku tergugat, maka gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” sebut Habibi.

Habibi mengatakan, atas putusan tersebut tak membuat langkah hukum Ludy terhenti. “Penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke PT,” sebut Habibi.

Habibi juga mendapat laporan dari kliennya jika rumah yang ditempati kliennya (ibu kandung Ludy,red) sudah dipasang banner yang bertuliskan jika rumah tersebut dalam pengawasan kuasa hukum Ludy Marthadinata.

Pantauan wartawan ini di lapangan memang rumah yang terletak disebalah kanan persis kantor Pengadilan Agama Gedong Tataan telah dipasang Banner yang berisi tulisan” Tanah dan Bangunan ini dalam pengawasan kuasa hukum Ludy Marthadinata, Advokat dan Penasehat Hukum Dr (Can) Nurul Hidayah SH MH, dan Andri Kurniawan SH.

Sementara, Indra Jaya SH CIL, rekan Habibie dari Kantor Hukum IRH dan Partners menyayangkan pemasangan banner tersebut. Rumah tersebut masih milik ibu kandungnya. Bukankah proses hukum masih berjalan, jika di tingkat pertama, gugatan penggugat sudah jelas amar putusannnya menyebutkan ; pertama tidak diterima gugatan penggugat karena kurang pihak, kedua mengabulkan eksepsi tergugat dan ketiga menolak Sita Jaminan yg diajukan penggugat. Sekarang kuasa hukumnya sudah mengajukan banding. Kita tunggu hasilnya saja. Dan yang harus diingat tidak perintah atau amar yang menyebut jika rumah tersebut harus dikosongkan. Bukankah sudah jelas isi dalam putusan tersebut,” timpal Indra.

Indra juga menyebut karena salah satu isi amar putusan hakim adalah “tidak diterima gugatan penggugat karena kurang pihak, maka majelis hakim tidak perlu membahas hasil sidang atau pembuktian yang telah dilakukan didalam tahapan persidangan yang telah dilalui.

“Intinya serahkan sama proses hukum karena masih berjalan,” tutup Indra yang diamini Robert O Aruan SH tim hukum lainnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *