Juniardi ; Penyebaran Virus Covid-19, Wartawan Harus Waspada Saat Liputan
Berita24.id : Bandar Lampung — Wakil Ketua PWI Bidang Pembelaan wartawan PWI Lampung mengingatkan wartawan yang melakukan liputan di lapangan membekali diri untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, sehubungan merebaknya penyebaran virus Covid-19, terutama di Lampung yang menjadi wilayah terdekat DKI Jakarta.
“Provinsi Lampung adalah masuk daerah terdekat Ibukota, termasuk area narasumber. Wartawan harus membekali diri dengan memahami antisipasi penyebaran corona,” kata Juniardi.
Menurut Juniardi, Pemerintah telah menetapkan penyebaran virus Covid -19 sebagai bencana nasional non alam dan Pemda DKI Jakarta sudah melakukan pelarangan dan menutup sarana umum yang banyak terjadi kerumunan karena dinilai sangat rentan penyebaran virus Covid-19.
“Saya kira temen temen wartawan harus juga pandai pandai melakukan perubahan strategi ini demi keselamatan jurnalis di lapangan masa penyebaran virus Covid-19 mereda. Saat ini temen temen sementara bisa menghindari kerumuman, dan membatasi wawancara kontak langsung,” katanya.
Selain itu, Juniardi juga mengingatkan perusahaan media sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis. “Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19,” katanya.
Terkait pemberitaan pasien virus corona, kata Juniardi sudah ada imbauan pihak Dewan Pers kepada para jurnalis untuk memegang kode etik jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan. Hal itu juga mencegah informasi yang tidak benar yang akan meresahkan masyarakat.
Menurut Juniardi, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam rilisan persnya, menyatakan media massa harus berfungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan dan kontrol sosial dan meminta para jurnalis beserta perusahaan media untuk memperhatikan beberapa poin penting mengenai pemberitaan pasien virus corona.
1. Pemberitaan yang akurat
Dewan Pers meminta jurnalis untuk memberikan berita secara akurat, berimbang, proposional, selalu menguji informasi, dan tidak beritikad buruk. Hal itu merupakan prinsip-prinsip kode etik jurnalistik yang benar.
2. Perhatikan kepentingan publik dan tidak berlebihan
Media massa juga diminta untuk tidak menuliskan berita dengan terlebihan dan melupakan kode etik jurnalistik dan kepentingan masyarakat.
“Media massa harus memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas sebelum memuat berita atau laporan mengenai kasus virus corona ini,” tulisnya.
3. Tidak membuat kepanikan
Media massa juga diimbau untuk menjaga ketertiban masyarakat. Sehingga tidak ada masyarakat yang panik mengenai pemberitaan terkait virus corona yang dibuat.
4. Menjaga privasi pasien virus corona
Salah satu poin penting yang juga perlu diperhatikan adalah menjaga privasi pasien corona. Tidak hanya namanya, tapi juga latar belakang, tempat tinggal, dan informasi pribadi pasien.
“Karena pasien adalah korban yang harus dihargai privasinya,” kata Ketua Dewan Pers dalam rilisnya.
5. Perhatikan kesehatan jurnalis yang bekerja di lapangan
Media massa, dalam hal ini perusahaan media, juga harus memperhatikan kesehatan para jurnalis yang bekerja di lapangan. Jangan sampai ada jurnalis yang terinfeksi virus corona dalam peliputan.
6. Jangan cari sensasi
Kemudian, media massa bersama otoritas kesehatan juga perlu menyampaikan informasi yang memberikan kepastian dalam masyarakat. Dalam hal ini, tidak membuat laporan atau berita yang hanya mencari sensasi dan meresahkan masyarakat. ***