Informasi Hoax Oleh Akun Facebook @Rehan Marlin, Disanggah APDESI Lambar
Berita24.id : Lampung barat —- Terkait adanya informasi yang ditulis oleh sebuah akun Facebook dengan nama akun @Rehan Marlin, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lampung Barat (Lambar) lakukan konferensi pers di kantor Apdesi, Selasa (5/5/2020).
Sebelumnya, media sosial Facebook dihebohkan oleh sebuah akun bernama Rehan Marlin yang mengatakan bahwa adanya uang jatah pengamanan peratin dengan wartawan dan media di Lampung Barat (Lambar).
Untuk itu, Apdesi memandang perlu adanya keserasian pemahaman terkait hal tersebut, sehingga mainset masyarakat tidak salah arah.
Diungkapkan ketua Apdesi Lambar Juhairi Iswanto, sebelum adanya isu tersebut, pihaknya memfasilitasi pertemuan Apdesi dengan media di rumah Bupati, hal itu dilakukan dengan tujuan dana publikasi dapat diterapkan secara teratur dan tidak membingungkan.
“Asli tujuan kita agar publikasi desa tidak bingung, karena yang dirasakan tahun-tahun sebelumnya seperti itu, dana sedikit dengan publikasi yang banyak. Maka dengan adanya kerjasama seperti itu maka kami tidak bingung lagi,” ujar Juhairi.
Diungkapkannya, terkait isu adanya uang pengamanan dan dikoordinir secara satu pintu, itu tidak benar.
“Yang namanya ada uang pengamanan, itu tidak benar, ini murni kerjasama kawan-kawan (Peratin) dengan media online, cetak maupun elektronik, dan jumlah peratin yang mau kerjasama atau tidaknya kami tidak tahu. Jadi sekali lagi yang namanya pengkondisian dan dikoordinir melalui satu pintu itu tidak benar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Juhairi menjelaskan, pihaknya ingin publikasi ini dilakukan dengan nyaman, “Dengan adanya kerjasama tersebut bukan berarti membatasi kawan-kawan media dalam kritik yang sifatnya membangun ataupun tugas dan sifat wartawan sebagai kontrol sosial,” lanjut dia.
Selain itu, Juhairi menekankan jika kerjasama publikasi tersebut dilakukan secara benar dan sah dalam mata hukum, karena hal tersebut sudah diatur dalam permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Dalam peraturan terbaru, yang dimaksud dengan Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis.
Selain itu, aturan kerjasama dengan media diatur dalam Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 pasal 4 Ruang lingkup Peraturan Menteri meliputi prioritas penggunaan Dana Desa, Penetapan prioritas penggunaan dana Desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi. (robert)