Berita TerkiniPESAWARANPolitik

Ikut -Ikutan Kampanye,  ASN Pesawaran Bakal Berurusan Dengan Bawaslu

Berita24.co.id: Pesawaran-Aznan, Kabid UMKM Dinas Koperasi Kecil Menengah Kabupaten Pesawaran. nampaknya bakal tersandung sejumlah masalah. Lantaran dirinya diduga kuat telah terlibat politik praktis mengkampanyekan paslon petahana 02 Dermawan, dikegiatan UMKM desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon.

Ulah tidak netral selaku ASN dipikada pesawaran membawa dirinya dilaporkan ke pihak Bawaslu setempat oleh Tim Pemenangan pasangan Bersinar pada Jum, at (30/10).

Diketahui dalam laporan yang ditandatangani langsung oleh ketua Tim Pemenangan pasangan Bersinar Faisaludin dan Sekretaris Roliansyah ini mereka melaporkan adanya pelanggaran Netralitas ASN, yang diketahui pada tanggal tanggal 28 oktober tahun 2020,Tim Bersinar mendapatkan rekaman Vidio pelanggaran Netralitas ASN oleh oknum Kabid UMKM Dinas Koprasi Kecil Menengah Pesawaran.Dimana diketahui Vidio pelanggaran ini direkam pada hari senin tanggal 19 oktober 2020 kurang lebih pada pukul 15.00 wib yang bertempat di Gedung Madrasah Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon.

“Dalam rekaman Vidio tersebut oknum kepala bidang UMKM yang dengan masih menggunakan seragam lengkap ASN mengumpulkan para pelaku UMKM Desa Karang Rejo dan kemudian meminta kepada para pelaku UMKM tersebut untuk berkomitmen memenangkan Paslon nomor urut 2 (Dendi -Marzuki)  yang dalam hal ini sebagai petahana”Terang Faisal.

Maka dengan adanya pelanggaran ini Faisaludin selaku ketua Tim pemenangan pasangan Bersinar meminta kepihak Bawaslu segera melakukan tindakan hukum sesui dengan peraturan yang berlaku.

“Kami minta kepada Bawaslu agar segera melakukan tindakan hukum sesui dengan peraturan yang berlaku diantaranya -Undang -undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN,UU no 1 tahun 2015 tentang Pilkada (Pasal 70 dan 71), Perbawaslu no 6 tahun 2018 (Pasal 3), Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS (Pasal 4), surat edaran MENPANRB No B /71/M. SM. 00.00/2017,Peraturan Kepala Kepegawaian Negara No 21 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS (BAB. III”Hukuman dan Disiplin).”Cetusnya.

Sementara itu,pihak Bawaslu melalui  Riswanto Bidang Hukum,Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Pesawaran membenarkan adanya laporan tersebut dan berjanji akan segera menindak lanjutinya.

“Tentang adanya dugaan itu laporannya sudah kami terima dan akan segera kita tindak lanjut. Besok akan kami rapatkan dengan pimpinan yang lain, terkait langkah-langkah yang mau kita ambil”Pungkasnya. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *