SUMSEL

Geruduk Kantor PMD Muba, Perwakilan 18 Desa Minta Pilkades Ditunda

Berita24.id  : Muba (Sumsel) — Puluhan orang perwakilan dari 18 Desa, mendatangi kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di kabupaten Muba.

Maksud kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan keberatan atas aturan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten (Pilkades), yang dianggap menyalahi Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades.
Bertindak selaku kuasa hukum dari perwakilan 18 desa tersebut adalah : 1. Amirulah SH, 2. Dodi SH, dan 3.

Astawilah SH., kedatangan mereka diterima langsung oleh kepala dinas PMD – Richard Chayadi, SSTP. MSi beserta jajaran di bidang Pemerintahan desa.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri beberapa awak media tersebut, Amirulah menyatakan bahwa pihaknya menyayangkan pihak PMD Muba menyalahi Permendagri no 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades

“Dalam pasal 25 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dikatakan, Dalam hal bakal calon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasla 21 lebih dari 5 orang , panitia menggunakan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.

Buat kami terasa aneh kalau seorang bakal calon kepala desa tidak lulus seleksi calon kepala desa yaitu paling banyak 5 orang, hanya karena nilai Psikotes, memangnya siapa dokter Makson sampai bisa menggugurkan bakal calon dengan Psikotes. Lebih aneh lagi seorang bakal calon incumbent yang sarjana tidak lulus, dikalahkan oleh bakal calon yang hanya tamat SMP, ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Richard Cahyadi mengatakan bahwa, pihaknya bukan pembuat atau penyusun Peraturan yang ada, pihaknya adalah pelaksana dari Perda dan Perbup yang berlaku mengenai Pilkades.

“Saya selaku Kepala Dinas PMD adalah pelaksana dari Perda dan Perbup yang berlaku tentang Pilkades di Muba, saya bukan penyusun peratruran tersebut, apbila dari saudara-saudara ada yang keberatan dengan hasil seleksi calon kepala desa, Silahkan diskusikan kepada bagian hukum Pemda Muba, atau silahkan ajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)” jawab Richard Cahyadi.

Merespon hal tersebut, Amirulah mengatakan bahwa, waktunya terlalu singkat untuk membawa masalah ini ke PTUN sedangkan pelaksanaan Pilkades tinggal 10 hari lagi, selain itu kita sama-sama tahu bahwa keputusan PTUN itu “banci” artinya bisa dilaksanakan dan bisa juga tidak dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.

“Mengenai PTUN, kita tahu bahwa keputusan PTUN bisa dilaksanakan bisa tidak (istilahnya “banci”), karena kita di Muba punya pengalaman sebelumnya hasil keputusan PTUN tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait; dan mengenai diskusi dengan Kabag Hukum Pemda, kami berpendapat bahwa sekalipun doktor dibidang hukum, tapi jika tidak punya lisensi sebagai penafsir hukum, tidak berhak untuk memutuskan perkara perdebatan dibidang hukum. Untuk itu kami minta pelaksanaan pilkades di desa-desa tempak Klien kami ditunda waktunya. “ cetusnya.

Diskusi dan perdebatan mengenai aturan Pilkades berlangsung seru dan lama, namun mengingat keterbatasan waktu serta tugas lain yang harus dilaksanakan oleh kepala dinas PMD pada hari itu, maka rapat dan diskusi tersebut ditunda pada kesempatan berikutnya. (agus)