Berita TerkiniPESAWARAN

Gasak Hp dan Uang, Pemuda Desa Tajur, Marga Punduh di Bekuk Polsek Padangcermin, Pesawaran

Berita24.co.id: Pesawaran-Pemuda pengangguran inisial MY (18), warga Desa Tajur Kecamatan Marga Punduh, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Ulah terduga pelaku (My- red) yang mengambil paksa barang milik orang lain, menghantarkan dirinya mendekam dihotel prodeo dalam waktu yang cukup lama.

Kapolsek Padangcermin, AKP Darwin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero AR,  mengungkapkan, terungkapnya kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) tersebut bermula dari laporan korban.

Dimana pada minggu, 28 februari telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Yang mana terduga pelaku MY secara sengaja masuk rumah dan mengambil barang milik korban berupa HP android dan uang tunai dengan cara melalui jendela ruang tengah.

Caption foto- MY (18), terduga pelaku curat berhasil dimankan Satreskrim Polsek Padangcermin, jum’at 26 Maret 2021 sekira jam 22.00 wib.

“Tersangka diperkirakan masuk kerumah korban sekira pukul 16.00 Wib, dan pelaku berhasil menggondol HP android Vivo Y12i yang sedang dicas didalam kamar dan juga uang tunai milik korban sebesar RP 700 ribu,  yang disimpan dan diketakkan dalam kaleng lemari dapur rumah korban, ” Terang AKP Darwin, minggu (28/3).

Berdasarkan laporan tersebut,  kata Kapolsek Padangcermin menjelaskan,  pihaknya mulai melakukan pengembangan kasus dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi (pulbaket) guna menyerap informasi sedetail mungkin terkait keberadaan HP android milik korban, dan selain itu juga melacak HP android (korban-red) melalui nomor imei (1) 862989055633219, imei (2) 882989055633201.

” Pada hari jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira jam 22.00 wib, Kanit Reskrim Iptu Apri Sampanuju dan Anggota  mendapatkan informasi bahwa 1 (satu) unit Hndphone VIVO Y12i warna biru milik korban yang hilang pernah dibawa oleh yang diduga sebagai pelaku,”

“Atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengecekan Nomor imei Handphone tersebut dan ternyata benar bahwa 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12i warna biru tersebut adalah milik korban,” Ungkapnya.

Selanjutnya kata AKP Darwin menambahkan , atas perbuatan yang dilakukan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tahanan maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini tersangka yang diduga sebagai pelaku serta 1 (satu) unit handphone VIVO Y12i warna biru telah diamankan di MaPolsek Padang Cermin guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan