Berita TerkiniHukum & KriminalSUMSEL

Edarkan Pil Ekstasi, Emak – Emak di Desa Ulak Paceh di Tangkap Polisi

Berita24.co.id  : Muba —- Seorang Ibu rumah tangga diDesa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan ditangkap Polisi Sat Narkoba Polres Muba, lantaran pelaku menjadi Pengedar Narkoba Jenis Exstacy. Kamis (01/10/2020) Malam.

Selain menangkap Nya, Barang bukti 10 (Sepuluh) Butir Pil yang diduga Narkotika jenis extasy bewarna biru berlogo marvel dengan berat bruto 4,52 ( empat koma lima puluh dua ) gram dan 1 (Satu) Buah plastik bening turut di amankan dari pelaku yang sempat dibuang nya.

“Ibu – ibu yang kita tangkap ini menjadi pengedar dan saat ini dalam penyidikan kita” Kata AKP. Jonroni SH Selaku Kasat Narkoba Polres Muba Mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP. Erlin Tangjaya, SH, S.ik, Sabtu (03/10/2020).

Sehari sebelumnya, Polisi mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya seorang ibu – ibu yang menjadi Pengedar. Lalu dilakukan penyelidikan sehingga Kamis Malam pengedar yang menggunakan kendaraan Motor Yamaha Vega warna Putih.

DiJalan Sekayu Pendopo Penghadangan Langsung dilakukan saat pelaku hendak melintasi, saat hendak digeledah pelaku sempat berusaha membuang barang bukti namun berkat kejelian Petugas barang bukti Exstacy berhasil di amankan.

“Pelaku akan dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara” Ujarnya lagi pada humas. (Agus/hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *