MESUJI

Edarkan Narkoba, Pasutri Mesuji di Bekuk Polisi

Berita24.id  :  Mesuji —- Polres MesujiLampung menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pengedar Narkoba jenis extascy di wilayah Kabupaten MesujiLampung yang sudah lama menjadi target buruan jajaran Satuan Narkoba.

“Kedua tersangka ini berinisial TR dan LN warga desa sungai ceper kecamatan sungai menang propinsi Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap kata Kapolres AKBP Alim di wakili Kabag Humas polres Mesuji AKP Surya di Mesuji Lampung Rabu (04/3/2020).

Informasi yang dihimpun, penangkapan pasutri ini setelah adanya laporan dari warga dan pengembangan kasus penangkapan tersangka narkoba. Setelah lama menjadi target buruan tim Satnarkoba akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti Satu Plastik yang berisi lima butir extascy siap edar.

Modus yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan barang haram itu dan mengelabui pihak kepolisian yakni dengan cara menempel atau menyimpan paket Narkoba tersebut di suatu tempat yang kemudian diambil oleh yang memesannya.

Antara tersangka dan pelanggannya itu hanya berkomunikasi dengan pesan pendek atau SMS, sehingga keduanya tidak pernah bertatap muka.

Dari keterangan tersangka, pasutri ini sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis gelap peredaran narkoba. Saat ditangkap keduanya pun mengaku bahwa narkoba Pil extascy itu miliknya dan selain menjual juga digunakan sendiri.

Surya mengatakan akibat ulahnya itu pasutri ini dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1) (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba jo Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (rls)