LAMPUNG TENGAH

Dua Perangkat Kampung Gugat PTUN Bupati Lampung Tengah

Berita24.id  : Lampung Tengah —- Dua perangkat Desa Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, melakukan gugatan atas surat pemberhentian semena semena kepada Kasi Kesejahteraan Desa Bagus Dian Saputra, A.Md, dan Nasrodin Kepala Dusun IV, oleh Kepala Desa. Mereka minta Bupati Lampung Tengah dan Kadis PMD melakukan evaluasi dan mencabut SK tersebut.

Dalam sidang gugatan PTUN, Selasa 21 April 2020, pagi, kedua perangkat itu didampingi kuasa hukumnya, Dr Eddy Ribut Harwanto, bersama Merwansyah, SH, MH, M. Arsad Lakoni, SH, MH, dari Kantor Hukum LAH OFFICE Dr. EDDY R. HARWANTO, S.H. M.H. & ASOSIASI Advokat/Penasehat Hukum Konsultan Hukum, Jakarta.

“Peberhentian kedua perangkat desa atu Kampung, melalui SK Kepala Desa, yang juga direkomendasikan oleh Camat Trimurjo telah melanggar UU dan edaran menteri dalam Negeri dan edaran Bupati. Karena itu meminta Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyonegoro, dan Kepala Dinas PMD, untuk melakukan evaluasi terhadap Camat dan lurah, serta mencabut keputusan yang cacat hukum tersebut,” katanya Eddi Ribut.

Dihadapan Majelis Hakim PTUN, Sidang pertama gugatan PTUN, dengan tergugat I Kepada Kampung Sukidi, dan tergugat II Camat Trimurjo Wanda Rusli, tidak hadir. Kedua Perangkat Desa itu memberikan kuasa kepada kuasa hukum nomor : 004 Pdt: / TUN / IIJKT 2020 pada hari Selasa, langgal 16 Maret 2020.

Eddi Ribut mengatakan dalam materi gugatan terhadap Sereeda Tats adalah pertama Sukidi Kepala Kampung Depokrejo yang menjadi ketua di Kantor Kepala Kampung Depokrejo Dusun 4 RT /RW 015/008 Kampung Depokrejo-Kecamatan Trimurjo. Kedua Wanda Rusli, S.Sos Camat Trimurjo yang berkedudukan di kantor Camat Trimurjo di Jalan Duta No 10 Kelurahan Simbarwaringin-Kecamatan Trimurjo-Lampung Tengah sebagai Tergugat Kedua. “Berdasarkan alasan-alasan yuridis diajukanya gugatan oleh para penggugat ke Kantor Kepanitraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung-di Bandar Lampung,” kata Doktor lulusan Undip ini.

Menurut Eddi, dalam angka 8 UU No 51 Tahun 2009 merujuk pengertian pejabat TUN, adalah Badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melakukan perundingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya Pasal 1 angke ke 3 UU No 3 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa pemerintah desa adalah kepala desa atau disebut dengan nama lain yang terkait perangkat desa sebagai tidak penyelengara pemerintahan desa.

“Dalam hal ini tergugat satu, Sukidi, Kepala Kampung Depokrejo pada tangal 14 Maret 2020, Telah mengeluarkan dua keputusan tata usaha negara atau keputusan administrasi negara membentuk Surat Keputusan (SK) No: 141/II: K.5/2020 yang berisi tentang pemberhentian dua jabatan kepala Seksi Kesejahteraan atas nama Penggugat Bagus Dian Saputra, A.Md dan Surat Keputusan No: 141/III/K.5/2020 atas nama Nasrodin jabatan kepala Dusun VI,” tegasnya.

“SK itu dengan cara melawan hukum dan perlawanan dengan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Perangkat Perhentian Desa yang Mendukung Perundingan Pasal 5 Ayat (2) huruf a, b dan e. Perda No 09 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pe merdeka Kampung Pasal 10 Ayat (1) huruf a, b dan c, dan Ayat (2) huruf a, b.c, d dan e,” urainya.

Lalu bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Lamteng No: 140/0910 / LTD.6 / 2016 tanggal 17 Mei 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Kampung, menggatur tentang pemberhentian pada huruf C (Pemberdayaan Pemberian) angka ke 1, 2, huruf a, b, c, angka ke 3, huruf a, b, c, d dan e.

“Perangkat desa berhenti karena Usia Telah genap 60 tahun, Dihuku pengadilan dengan hukuman paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Berhalangan tetap d Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan e Melangar larangan sebagai perangkat desa,” katanya

Karean itu dua SK No 8. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, yaitu 141/III/K 5/2020 tertera nomor surat dan tanggal sama yaitu, dikeluarkan tanggal 14 Maret 2020 ditanda tangani di Kampung Depokrejo, terkait tentang pemberhentian yang diperoleh Kasi Kesejahteraan dan Kepala Dusun sewenang-wenang. Karena bertentangan dengan peraturan Permendagri No 67. SK kepala Kampung dan surat persetujuan Camat Trimurjo belum memenuhi persyaratan yang sesuai di sebutkan di dalam Pasal 5 angke ke-3 Pemendagri No. 67 Tahun 2017. Kita sudah somasi tak di jawab, maka kit gugat PTUN, sehingga bisa jadi yuresprudensi, menghentikan kesewenng wenangan pejabat TUN,” katanya.

“Yang tidak dibenarkan oleh hukum, pemberhentian pamong desa yang dilakukan oleh inkonstitusional dan sewenang-wenang yang tidak berdasar atas peraturan hukum tersebut di atas. dan selanjutnya meminta kepada Kepala Kampung Depokrejo dan Camat Trimurjo untuk mengeluarkan surat keputusan tata usaha negara sesuai dengan surat permohonan para penggugat pada tangal 19 Maret 2020 Somasi 1, surat persetujuan tanggal 26 Maret 2020 Somasi II, dan Surat Peryataan Keberatan Senin 6 April 2020 perihal agar para pejabat administrasi pemerintahan terkait mengembalikan para pihak yang dirugikan pada posisi semula,” katanya.

“Kami juga memohon kepada yang terhormat Bupati Lamteng, Sekretaris Daerah Kabupaten-Lamteng, Kadis PMK Kebupaten Lampung-Tengah, mengevaluasi dua Surat Keputusan Kepala Kampung Depokrejo dan dua Surat Rekomendasi Camat Trimurjo tentang pemberhentian itu,” tegasnya. (jun)