SUMSEL

Dua Bandar Narkoba di Muba Dibekuk Polisi

Berita24.id : Muba (Sumsel) — Seorang Pengedar Narkoba, tidak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Muba. Tersangka bernama JONI (33) warga jalan Sekayu Palembang desa lumpatan 1 kec. Sekayu kab. Muba. Selasa 28 April 2020 sekira jam 21.00 Wib.

Selain mengamankan tersangka didalam Penginapan HERMAN kamar No.16 yang beralamatkan di jalan kol.H.ARIPIN JALIL RT.05 RW.02 Kel.Balai agung Kec.Sekayu Kab.Muba.

petugas juga menyita barang bukti antaranya 1 (Satu) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 (Nol koma dua puluh empat)Gram, 1(Satu) Buah pirek kaca yang berisikan sisa zat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,42 (Satu koma empat puluh dua)Gram, 1(Satu) Buah jarum sumbu, 1(Satu) Buah korek api gas, 1(Satu) Buah kotak rokok Sampoerna, Seperangkat alat hisap Shabu (Bong), 2 ( Dua) Buah kunci lemari, 1 (Satu) Unit Hp Oppo A5 S.

Tak sampai di situ polisi melakukan pengembangan dan lakukan penggeledahan dirumahnya tersangka, alhasil 40 (Empat puluh) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,15 (Dua belas koma lima belas)Gram, 6(Enam) plastik kelip bening, 1(Satu) buah tas warna hitam, 1(Satu) buah wadah plastik warna hitam, 1(Satu) lembar KTP a.n JONI dan Uang tunai Rp.500,000., (Lima ratus ribu rupiah) ditemukan dirumahnya.

Kasat Narkoba Polres Muba AKP DEDY HARYANTO, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Sat Narkoba Polres Muba.

“Dapat info, langsung kita lakukan penyelidikan sebelumnya tertangkap nya tersangka beserta barang buktinya” kata Dedy, Kamis (30/04/2020). Dari hasil wawancara humas pada tersangka, bahwa ia menjual narkoba ini termaksud sudah lama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. 

Ditempat Berbeda Polres Muba kembali Amankan Bandar Narkona

Dalam kurun waktu delapan belas Jam berkat informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali membekuk Seorang Pengedar dirumahnya asal di Dusun I Desa Lumpatan II Kec.Sekayu Kab. Muba. Tersangka sendiri bernama M. SENEN (31). Rabu (29/04/2020) sekira jam 15.00 Wib.

Sebanyak 7 Butir Pil yang di duga narotika jenis Extasy logo Tesla warna Ungu dengan berat bruto 2,94bgram, 26 Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 6,07 Gram, 1 Buah Timbangan Digital, 1 Buah pipet Sekop, 1  Buah Wadah Hitam, 5:Bal Plastik Klip Bening, 1 Buah Kantong Plastik warna hitam, 1 Helai Celana Levis Panjang warna abu-abu berhasil diamankan barang bukti yang disimpannya didalam rumah.

“Masih dalam penyidikan kita untuk diproses selanjutnya, terima kasih atas dukungan dan informasinya dari masyarakat”beber Kasat Narkoba Polres Muba AKP DEDY HARYANTO, SH melalui Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik pada humas.

Sambung Dedy, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku berada dalam Rutan Mapolres Muba dan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (agus)