Berita24.co.id : Mesuji —- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji mengelar Sidang Paripurna Penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mesuji pada program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun anggaran 2021.
Penyampaian Kelima ranperda itu, disampaikan oleh Wakil Bupati Mesuji, Haryati Cendralela saat Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Lima Ranperda di Gedung DPRD Kabupaten Mesuji, Wiralaga Mulya, Senin (15/03/ 2021).
Ketua DPRD Mesuji Elfianah Khamami mengatakan bahwa sidang paripurna yang digelar hari ini adalah membahas tentang lima Raperda yang disampaikan oleh Pemkab Mesuji ke DPRD.
“Ya ada lima ranperda yang disampaikan, antara lain Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Irigasi, Ranperda tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok”jelas Elfianah.
Dikatakan Elfianah, kelima Raperda yang disampaikan ini tentunya akan kita tindak lanjuti . “Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam pembahasan lima Raperda ini dan segera disahkan menjadi Perda,”singkatnya.
Sementara Wakil Bupati Mesuji Haryati Cendralela mengatakan penyampaian ranperda ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Dijelaskannya, ranperda tersebut telah didasarkan atas skala prioritas dan telah melalui tahapan penelitian, pengkajian naskah akademis, dan pembahasan dengan berbagai pertimbangan.
“Mudah-mudahan dengan dilandasi semangat kebersamaan untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Mesuji, nantinya Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama sesuai dengan tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Haryati. (ADV)