DLH Sepakati Tobong Arang Di Desa Gedung Ram Mesuji Ditutup
Berita24.co.id : Mesuji – Keluhan Masyarakat terkait pencemaran udara yang diakibatkan karena kegiatan usaha tobong arang di lingkungan RT/RW 001/001 Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Hal itu karena sudah lama di rasakan masyarakat yang terdampak. Keluhan ini terjadi karena lokasi tobong terletak tepat ditengah-tengah pemukiman penduduk. Tercatat di Dinas Kesehatan sudah 4 warga sekitar yang menderita ISPA.
Sebenarnya pihak RT dan tokoh masyarakat didampingi Balhabinkamtibmas sudah melakukan 4 kali pertemuan dengan pemilik tobong untuk bermusyawarah dan menghasilkan beberapa kesepakatan, namun kesepakatan tersebut acapkali dilanggar dan diabaikan oleh pemilik tobong.
Karena dirasa diabaikan, maka perwakilan masyarakat membuat laporan tertulis ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji.
Dengan adanya laporan masyarakat secara tertulis ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji, Kadis Lingkungan Hidup Agung Subandara langsung merespon cepat laporan tersebut dengan menurunkan tim ke lokasi tobong arang pada Rabu,11 September 2024, dengan dasar pengaduan dari masyarakat.
Pada kesempatan ini Agung Subandara menyampaikan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak, menyatakan kehadiran kami disini bersama tim atas dasar aduan masyarakat secara tertulis yang mengeluh dampak dari pencemaran udara yang di akibatkan asap yang di keluarkan dari tobong arang’ ujarnya.
“Kami langsung turun ke lokasi dan benar tobong sedang produksi pembakaran kayu untuk jadi arang dan asap yang dihasilkan cukup banyak. Selaku pelaku usaha agar kira nya memikirkan dampak yang ada di lingkungan, jangan sampai masyarakat sekitar menjadi korban dari dampak pencemaran udara yang ditimbulkan,”jelasnya.
Lebih lanjut Agung’ dari hasil rapat tim dan kajian kami bahwa kami menyimpulkan tobong arang yang sudah beroperasi selama 3 tahun ini harus ditutup, hal ini disepakati oleh tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Satpolpp, Kecamatan Tanjung Raya, Polsek Tanjung Raya serta Unsur Pemerintah Desa yang tertuang dalam berita acara dan ditanda tangani juga oleh Pelaku Usaha dan perwakilan masyarakat.
“Penitipan ini juga guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari masyarakat sekitar tobong karena pada Senin malam selasa, 09 September 2024, massa sudah menggeruduk lokasi tobong utk melakukan aksi protes,”katanya.
Ditempat yang sama pelaku usaha Pendi dan Supri’ mengucapkan terimakasih kepada tim dan kepolisian, yang telah memberikan wawasan kepada kami bahwa usaha perlu ada ijin, dan kami akan patuhi apa yang sudah menjadi keputusan.
“Kami akan patuh terhadap peraturan yang berlaku apalagi untuk kesehatan lingkungan sekitar’ katanya. Dan kepada masyarakat terdampak mereka menyampaikan permohonan maaf,”jelasnya.
Dalam giat tindak lanjut aduan masyarakat terkait polusi udara tobong arang hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas PMPTSP, Dinas PUPR, Satpolpp, Kecamatan Tanjung Raya, Polsek Tanjung Raya, Kepala Desa Gedung Ram dan perangkatnya, beberapa masyarakat yang terdampak asap tobong arang serta pemilik usaha tobong arang pendi dan supri. (rls)