LAMPUNG UTARA

Cabuli Balita, Kakek Bejat Diringkus Polsek Sungkai Selatan

Berita24.id  : Lampung Utara — Suryana (50) warga Desa Negeri Batin Jaya Kec. Sungkai Barat harus merasakan dinginnya penjara, Tersangka diringkus jajaran Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara di karenakan tega lakukan pencabulan terhadap Ciang’e (nama disamarkan), bocah berumur 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Shafry mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka diringkus pada saat bersembunyi dikediaman saudaranya di desa Negeri Batin Jaya pada hari Kamis (7/5) sekira pukul 16.30 WIB.

“Tersangka kita amankan tanpa ada perlawanan kemudian tersangka langsung kami amankan ke Mapolsek guna periksaan lebih lanjut,” terang Arjon, Jum’at (8/5).

Arjon menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5) sekira pukul 12.00 WIB, di kediaman tersangka. Bermula saat korban datang kerumah tersangka. Lalu tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar. Korban yang tidak mengerti niat bejat tersangka menuruti ajakan itu.

Dikamar itulah tersangka melakukan aksinya. Tersangka menelanjangi korban kemudian menciumi pipi dan kemaluan korban serta memasukan jari tangan tersangka kedalam kemaluan korban.

Dilanjutkannya, mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban langsung melaporkan tersangka kepada polisi dengan bukti nomor laporan yang tertuang dalam LP/B- 51/V/2020/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK SUNGKAI SELATAN, tentang pencabulan anak dibawah umur.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka, “Selain tersangka, kami juga berhasil mengamankan alat bukti berupa, 1 stel baju yang dikenakan korban pada saat kejadian,” paparnya.

Masih kata Arjon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang Undang RI No 23/2002, tentang perubahan Undang Undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan anak. (hms)