Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pelaku di Bekuk Polisi
Berita24.id : Mesuji —– Kepolisian Resor MesujiLampung, menangkap dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Gupron (79) dan Suryadi (48) warga Wira bangun Kecamatan Simpang pematang Kabupaten MesujiLampung.
“Pelaku perbuatan asusila (bunga) Nama samaran tersebut ditangkap di kediamannya Desa Wira bangun pada Kamis (20/2) pukul 13.30 WIB,” kata Kapolres MesujiLampung AKBP Alim melalui Kabag Humas polres Mesuji AKP Surya di Polres MesujiLampung.
Menurut dia, dua pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur itu pada Desember 2019 di rumah tersangka.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, korban disetubuhi sebanyak dua kali, namun pelaku lupa hari dan tanggalnya,” kata Surya.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya , setelah itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Buser mendatangi kediaman pelaku.
Ia mengatakan pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Meng dijerat Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa scelana dalam, dan celana luar milik korban sudah kami amankan,” ujar Surya. (hms)