Buron Lima Bulan, DPO Kasus Pencurian Dibekuk Polisi
Berita24.id : Muba (Sumsel) — Reskrim Polsek Sekayu meringkus buronan (DPO) Kasus Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat). Jum’at 21 Februari 2020 sekira Pukul 11.00 Wib dikediaman pelaku.
Pelaku M. ELVAN AGUSTOMI (22) warga Jalan KH. Ahmad Dahlan Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba ditangkap Aparat kepolisian yang setelah buron selama lima bulan.Sedangkan rekanny sudah terlebih dahulu tertangkap.
Aksi itu sendiri dilakukan para pelaku pada Senin 21 Oktober 2019 sekira Pukul 03.00 Wib di warung manisan milik korban SUSILAWATI Diterminal pasar perjuangan sekayu Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba, pelaku dpo ini diketahui sesudah melakukan perbuatan langsung melarikan diri sedangkan rekannya tertangkap dan sedang menjalani hukuman.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Sekayu IPTU HERI SUPRIANTO, SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku dpo dikediamannya, yang dimana aksi yang mereka lakukan merugikan korban sebesar Rp. 18. 000.000- (delapan juta rupiah).
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri tas milik korban. Akibat perbuatanya, yang bersangkutan dijerat pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman lima tahun keatas,” tandasnya (agus)