Bejat!!!, Ayah Kandung Tega Setubuhi Anaknya Hingga Hamil
Berita24.id : Muba (Sumsel) — Bejat, ARMAN (41) warga Talang Care Dusun I Desa Bandar Jaya Kec. Sekayu Kab. Muba, ditangkap Polisi Sektor Sekayu karena diduga telah menyetubuhi Anak Kandungnya sendiri sebut Saja AN (18) hingga Hamil
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Sekayu IPTU HERI SUPRIANTO, SH mengatakan, bahwa tersangka yang merupakan orang tua kandung dari korban telah menyetubuhi lebih dari satu tahun Sejak Tahun 2018 sampai dengan bulan Februari 2020.
Tersangka leluasa melakukannya tersebut disaat tengah malam dan istrinya sedang tidur. “Tahun lalu, ketika merantau dimuara Enim juga hamil dan anaknya tidak tau kemana.
Setelah pindah ke Sekayu hal tersebut diulang kembali oleh tersangka hingga anaknya hamil dua bulan, sedangkan istrinya saat sedang hamil tua”, Beber heri Via handphone Selasa (25/02/2020).
Awalnya, korban menolak saat ayahnya yang saat ini menjadi tersangka mengajak berhubungan intim layaknya suami istri, namun AN tetap tak berdaya dengan ancaman kekerasan berupa cekikan dan ancaman bahwa tersangka akan menceraikan Ibu korban jika tidak menuruti kehendak tersangka hingga persetubuhan terakhir kali terbongkar.
Heri menuturkan, perbuatan bejat tersangka akhirnya terungkap setelah informasi warga sekitar rumah tersangka yang mencurigai akan kehamilan korban yang belum menikah langsung dilaporkan ke Polsek Sekayu. Dari hasil penyelidikan dan tersangka langsung ditangkap saat berada dikediamannya.
“Iyo pak, aku la berulang kali ngajak anak aku berhubungan intim. Saat bini aku tidur, aku langsung Bae. Cuman batas skat Bae kamar aku dan anakku”Ujar tersangka.
Sementara itu, Kapolsek Sekayu menambahkan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut. (agus)