TULANG BAWANG

Antisivasi Penyebaran Covid 19, Sekda Tuba Tindak Lanjuti Intruksi Bupati

Berita24.id  : Tulangbawang —– Pemerintah Kabupaten Tulangbawang (Tuba) terus menekan dan melawan penyebaran virus Covid 19 yang saat ini terus mewabah. Untuk menekan penyebaran virus tersebut pemkab tuba telah memberlakukan berbagai langkah dan intruksi pencegahan agar tidak merebak di Kabupaten Tuba.

Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulang Bawang Tanggal 16 Maret 2020 Nomor: 100/108/I.1/TB/2020, dan mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka diperlukan upaya peningkatan kesiapsiagaan untuk melindung keamanan dan kesejahteraan serta kesehatan masyarakat.

Sekertaris Daerah (Sekdakab) Tulangbawang Ir. Anthoni MM, mengatakan, pemkab Tuba memberikan dukungan dan kerjasama untuk ikut melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara lebih masif kepada masyarakat diwilayah saudara seperti : menjaga jarak aman, sering cuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga pola hidup sehat dan bersih, tetap berada dirumah dan tidak berpergian jika tidak mendesak, larangan berkumpul dan berkerumun, tetap tenang dan tidak panik serta selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga harus dapat melaksanakan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan, dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazzar, pasar malem, pameran, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa,”jelasbya.

Selain itu, Memberlakukan wajib lapor kepada setiap orang yang baru pulang dari Luar Negeri, Luar Kota atau tanah perantauan baik itu pulau Jawa, Kalimantan, Jakarta, Bandung ataupun dari daerah mana saja.

“Kita juga meminta untuk membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19, dan mengadakan piket dengan 3 (tiga) shift guna melakukan pemeriksaan dan pembatasan orang dan kendaraan keluar masuk kampung,”paparnya.

Selain itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor: 8 Tahun 2020, untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 seperti pembentukan posko pemeriksaan dan pembatasan terhadap kendaraan, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat-tempat umum seperti.

“Melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat-tempat umum seperti rumah ibadah, pasar, sekolah, perkantoran, jalan strategis kampung dan fasilitas umum lainnya. Berkaitan hal ini, maka diminta saudara intensif berkoordinasi dengan Dinas PMK dan Inspektorat agar lebih efektif dan sesuai aturan,”imbuhnya.

Dilanjutnya, intruksi bupati juga agar dapat m memonitor dan memastikan seluruh tempat usaha Karaoke, Hiburan Malam Tempat Wisata dan Game Station / Warnet yang berada diwilayah Saudara untuk dilakukan penutupan sementara sampai batas waktu tanggal 30 April 2020, dan bagi para pelaku usaha yang tidak melakukan penutupan sementara terhadap tempat usahanya dalam batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;”tukasnya.(*)