Berita TerkiniMESUJI

12 Wanita Pemandu Lagu dan Ratusan Botol Miras Diamankan

Berita24.co.id  : Mesuji —- Sebanyak 12 Wanita Pemandu Lagu (PL) dan ratusan botol minuman keras di Kawasan Register 45 Sungai Buaya Mesuji. Diamankannya PL dan ratusan botol minuman keras tersebut diamankan Polres Mesuji melalui Operasi Yustisi dan Pekat (Penyakit Masyarakat) pada Sabtu (19/12/2020) malam yang dimulai pukul 20.30 WIB.D

Dalamkegiatan tersebut, melibatkan unsur gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Damkar. Bertindak sebagai Pelaksana apel dipimpin oleh Kabag Ops Polres Mesuji AKP H.D Pandiangan.

KapolresMesuji AKBP Alim diwakili Kabag Ops Polres Mesuji AKP H.D Pandiangan, mengatakan bahwa, Operasi tersebut merupakan dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Tadi malam, sasaran kita di wilayah Moro – Moro Register45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, sejumlah tempat kita razia, guna menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan nyaman di tengah masyarakat menjelang Natal dan Tahun baru di ,”Jelas AKP H.D Pandiangan, Minggu (20/12/2020).

Dari hasil Operasi, Kabag Ops Polres Mesuji menjelaskan, didapat sejumlah minuman keras dan 12 wanita Pemandu Lagu (PL).

“Kafe Pak Lek kita amankan 91 botol miras (Stout 59, Bir Singaraja 32) serta dua 2 wanita bekerja sebagai PL atas nama Mega (19) warga Pasir Tiara, Bandung dan Aisyah (22) warga Kayu Agung . Kemudian, warung Sumber Rezeki dengan diamankan 73 botol (Stout 29, Anker 24, Pigur kecil 26, Pigur besar 6) dan 35 liter Tuak, lalu Diamankan 3 wanita atas nama Sasmiati (65) warga Kalirejo, Dina (42) warga Way Kanan ,Salama (37), warga Purworejo, Jawa Tengah,”Ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kabag Ops Polres Mesuji, di dapat di Rumah makan Wayan terdapat sejumlah miras 43 Botol ( Stout 16, Vigur Kecil 16, Anggur Merah Kecil 11), dengan Diamankan 7 wanita atas nama Ajeng (35) warga Bandar Agung, Putri (21) warga Pringsewu, Yesi (26) warga Panjang, Bandar Lampung, Wiwin (23) warga Palembang, Alia (22) warga Menggala, Liana (21) warga Rawajitu Utara Timur, Tika (18) warga Bandarjaya.

“Para Wanita tersebut kami amankan ke Mapolres Mesuji untuk mendapat pembinaan, dan barang bukti miras juga telah kami amankan ke Mapolres. Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kerumunan serta selalu taat menerapkan Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”Pinta AKP H.D Pandiangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *